IDXChannel - Sejumah maskapai penerbanan mendapatkan sanksi pembekuan rute penerbangan dari Kementerian Perhubungan. Saksi tersebut diberikan akibat maskapai menjual harga tiket pesawat terlalu murah dan melanggar batas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Ekonom Indef Bhima Yudhistira, langkah maskapai menjual tiket pesawat dengan harga murah tersebut karena industri penerbangan sedang dalam kondisi berat. Selain dampak pandemi Covid-19 yang belum mereda, beberapa kebijakan pemerintah juga makin menambah berat beban para maskapai.
Bhima mencontohkan, seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia, memberikan dampak pada merosotnya jumlah penumpang, belum lagi terjadinya kecelakaan pesawat serta masalah klasik lainnya yakni beban pembeian suku cadang.
"(Tiket murah) ini strategi yang sebenarnya serba salah. Di dunia bisnis namanya strategi race to the bottom atau bantung harga sampai titik terendah," kata Bhima, di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Bhima menambahkan, namun strategi banting harga tiket murah ini tidak akan berlangsung lama, pasalnya langkah ini akan menambah beban cashflow para maskapai yang bila diteruskan akan membuat maskapai tumbang alias bangkrut.