1. Jakarta (CGK) - Palembang (PLM);
2. Jakarta (CGK) - Pontianak (PNK); dan
3. Jakarta (CGK) - Lombok (LOP).
“Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari," tutup Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, Novie Riyanto. (RAMA)