IDXChannel - Sejumah maskapai penerbanan mendapatkan sanksi pembekuan rute penerbangan dari Kementerian Perhubungan. Saksi tersebut diberikan akibat maskapai menjual harga tiket pesawat terlalu murah dan melanggar batas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Ekonom Indef Bhima Yudhistira, langkah maskapai menjual tiket pesawat dengan harga murah tersebut karena industri penerbangan sedang dalam kondisi berat. Selain dampak pandemi Covid-19 yang belum mereda, beberapa kebijakan pemerintah juga makin menambah berat beban para maskapai.
Bhima mencontohkan, seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia, memberikan dampak pada merosotnya jumlah penumpang, belum lagi terjadinya kecelakaan pesawat serta masalah klasik lainnya yakni beban pembeian suku cadang.
"(Tiket murah) ini strategi yang sebenarnya serba salah. Di dunia bisnis namanya strategi race to the bottom atau bantung harga sampai titik terendah," kata Bhima, di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Bhima menambahkan, namun strategi banting harga tiket murah ini tidak akan berlangsung lama, pasalnya langkah ini akan menambah beban cashflow para maskapai yang bila diteruskan akan membuat maskapai tumbang alias bangkrut.
"Masalahnya kalau strategi race to the bottom dilakukan bagaiana nanti masalah keselamatannya? Kemudian sampai berapa lama bakar uang terus untuk promo," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan memberikan sanksi kepada sejumlah maskapai yang melanggar ketentuan harga tiket pesawat. Sanksi yang diberikan berupa pembekuan 3 rute penerbangan.
Pembekuan izin rute tersebut sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara dilapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute
1. Jakarta (CGK) - Palembang (PLM);
2. Jakarta (CGK) - Pontianak (PNK); dan
3. Jakarta (CGK) - Lombok (LOP).
“Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari," tutup Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, Novie Riyanto. (RAMA)