Sebelumnya, BEI memasukkan PT Mitra Investindo Tbk ke dalam daftar pantauan. Kondisi ini dilakukan karena pergerakan saham emiten berkode MITI ini bergerak di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (18/11/2021), masuknya MITI ke dalam daftar pantau ini diumumkan dalam surat bernomor Peng-UMA-00200/BEI.WAS/11-2021.
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," tegas Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Lidia M Panjaitan, di Jakarta.
Berdasarkan penelurusan, informasi terakhir mengenai aktivitas MITI adalah informasi yang diunggah pada 16 November 2021 lalu melalui situs Bursa. Saat itu, manajemen mengumumkan penunjukan/perubahan kantor akuntan publik dan/atau akuntan publik (koreksi). (TYO)