IDXChannel – Bursa memasukkan tiga efek emiten ke dalam Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai Jumat (1/12/2023).
Ketiga nama yang dimaksud adalah PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT), PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), dan PT Capital Financial Indonesia Tbk (CASA).
Hal tersebut berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di Bursa.
“Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 1 Desember 2023 s.d. 29 Desember 2023,” jelas bursa dalam keterangan tertulis, pada 23 November 2023.
Bursa menjelaskan, perdagangan Efek Tidak Dijamin hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.