sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masuk Efek Tidak Dijamin, Saham BULL dan ITMA Turun Tajam Lagi

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
30/07/2024 10:43 WIB
Saham PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) dan PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA) kembali melemah signifikan pada perdagangan Selasa (30/7/2024).
Masuk Efek Tidak Dijamin, Saham BULL dan ITMA Turun Tajam Lagi. (Foto: Freepik)
Masuk Efek Tidak Dijamin, Saham BULL dan ITMA Turun Tajam Lagi. (Foto: Freepik)

IDXChannel – Saham PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) dan PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA) kembali melemah signifikan pada perdagangan Selasa (30/7/2024).

Hal tersebut usai Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan, dua efek tersebut di atas ke dalam Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai 1 hingga 30 Agustus 2024.

Berdasarkan data BEI, saham BULL terkoreksi 4,39 persen secara harian ke level Rp109 per saham. Kemarin, saham BULL melorot 9,52 persen.

Dus, saham emiten jasa perkapalan minyak dan gas (migas) tersebut sudah melemah empat hari beruntun.

Dalam sepekan, saham BULL tergerus 21,01 persen.

Kemudian, saham ITMA juga terbenam di zona merah, minus 8,77 persen.

Serupa dengan BULL, saham emiten jasa dan kontraktor pertambangan ini sudah memerah empat hari berturut-turut.

Saham ITMA anjlok 46,07 persen dalam sepekan dan merosot 41,48 persen dalam sebulan.

Sebelumnya, Direktur BEI Kristian S. Manullang dan Direktur KPEI Antonius Herman Azwar mengungkapkan bahwa keputusan di muka berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama BEI dan KPEI atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di Bursa.

"Kami sampaikan Efek Tidak Dijamin sebagai berikut PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL), PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA), Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 1 Agustus 2024 s.d. 30 Agustus 2024," tulis Direksi dalam surat di Jakarta, Rabu (24/7) lalu.

Perdagangan Efek Tidak Dijamin hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.

Artinya, BULL dan ITMA tidak bisa ditransaksikan baik di pasar reguler maupun tunai selama masuk ETD.

Sebelumnya, BEI dan KPEI pernah juga memasukkan saham Buana Lintas Lautan (BULL), sebagai Efek Tidak Dijamin mulai berlaku efektif 1-28 Maret 2024.

Sebagai informasi, mengutip website idclear.co.id (KPEI), Efek Tidak Dijamin adalah Efek yang ditetapkan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu yang penyelesaian transaksinya tidak dijamin, sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 26/POJK.04/2014.

Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bersama-sama menentukan parameter yang diturunkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Bab V Pasal 25. Parameter yang dimaksud kemudian ditetapkan menjadi kriteria dalam penetapan Efek Tidak Dijamin (ETD) setiap bulannya.

Penetapan ETD oleh Bursa dan KPEI ditentukan berdasarkan Parameter yang telah ditetapkan secara bersama-sama, sesuai turunan dari POJK dan Peraturan KPEI II-15 serta Peraturan BEI II-K, antara lain:

  1. Pola dan Volume Efek, di mana secara konsisten melakukan transaksi pada satu sisi baik jual ataupun beli
  2. Fluktuasi Harga Efek berdasarkan spread harga tertentu
  3. Konsentrasi Frekuensi transaksi dari sekelompok SID tertentu yang melakukan Transaksi secara signifikan.
  4. Melihat Pihak-pihak s.d level SID yang melakukan Transaksi atas pola sesuai poin 1 s.d. poin 3
  5. Konsentrasi Transaksi dari pihak – pihak yang terindikasi terkait
  6. Informasi yang bersifat Material lainnya.

Bursa dan KPEI melakukan evaluasi atas daftar ETD setiap bulan dengan kriteria dan periode data paling kurang 1 bulan terakhir serta mengumumkan daftar Efek Tidak Dijamin di website BEI dan KPEI setiap bulan. (Aldo Fernando)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement