Saham ITMA anjlok 46,07 persen dalam sepekan dan merosot 41,48 persen dalam sebulan.
Sebelumnya, Direktur BEI Kristian S. Manullang dan Direktur KPEI Antonius Herman Azwar mengungkapkan bahwa keputusan di muka berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama BEI dan KPEI atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di Bursa.
"Kami sampaikan Efek Tidak Dijamin sebagai berikut PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL), PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA), Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 1 Agustus 2024 s.d. 30 Agustus 2024," tulis Direksi dalam surat di Jakarta, Rabu (24/7) lalu.
Perdagangan Efek Tidak Dijamin hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.
Artinya, BULL dan ITMA tidak bisa ditransaksikan baik di pasar reguler maupun tunai selama masuk ETD.