Namun demikian, para investor diharapkan untuk memerhatikan jawaban perseroan atas permintaan konfirmasi Bursa; mencermati kinerja perseroan dan keterbukaan informasinya.
Selain itu, mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS; serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Sebelumnya, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk atau MSIG Life (LIFE) telah mengantongi persetujuan rencana pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya, perseroan akan mengajukan izin usaha atas pendirian Asuransi Jiwa Syariah baru kepada OJK dan melaksanakan seluruh proses sesuai ketentuan OJK.