sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masuki Babak Baru, Sritex (SRIL) Mulai Proses Kasasi dengan Kreditor

Market news editor Anggie Ariesta
10/02/2022 08:05 WIB
Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dan ketiga anak perusahaannya menyampaikan babak baru proses perdamaian dengan dengan Bank QNB Indonesia dan PT Citibank
Masuki Babak Baru, Sritex (SRIL) Mulai Proses Kasasi dengan Kreditor. (Foto: MNC Media)
Masuki Babak Baru, Sritex (SRIL) Mulai Proses Kasasi dengan Kreditor. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dan ketiga anak perusahaannya menyampaikan babak baru proses perdamaian dengan dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk dan PT Citibank, N. A Indonesia. Perusahaan tekstil milik konglomerat Iwan Lukminto ini harus memulai proses kasasi yang diajukan dua krediturnya itu.

Berdasarkan laporan di keterbukaan informasi BEI, dikutip Kamis (10/2/2022), Corporate Secretary Sritex Welly menyampaikan, pada 28 Januari lalu, pihaknya menerima putusan atas pengesahan rencana perdamaian (homologasi) Sritex dan anak usaha (PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandiri Jaya) dalam perkara PKPU Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Smg.

"Terhadap putusan homologasi itu, kami telah menerima pemberitahuan pernyataan memori kasasi dari Pengadilan Negeri Semarang pada 7 Februari 2022," ungkap Welly.

Berdasarkan surat Welly tersebut, dengan dimulainya proses kasasi maka putusan homologasi belum memiliki kekuatan hukum tetap dan final. Sehingga, ketentuan yang diatur dalam rencana perdamaian (sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut mensyarakan rencana perdamaian untuk memiliki kekuatan hukum dan final) masih belum berlaku.

Sebelumnya, Sritex sempat mendapat persetujuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Saat itu, mayoritas kreditur telah memberikan persetujuan atas proposal rencana perdamaian yang diajukan Sritex dalam rapat kreditur dengan agenda pemungutan suara alias voting yang digelar Jumat 21 Januari lalu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement