Lebih lanjut, tujuan dari pelaksanaan aksi korporasi ini merupakan salah satu bentuk usaha perseroan untuk meningkatkan nilai pemegang saham, sehingga akan memberikan fleksibilitas yang besar kepada perseroan dalam mengelola modal untuk mencapai struktur permodalan yang lebih efisien.
Sementara itu, buyback akan dilakukan baik melalui Bursa atau di luar Bursa dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya POJK 30/2017 pasal 10 dan 11. Harga pelaksanaan buyback yang ditetapkan LPPF yakni sebesar Rp7.900 per saham. (NIA)