Sementara itu, buyback akan dilakukan baik melalui Bursa atau di luar Bursa dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya POJK 30/2017 pasal 10 dan 11. Harga pelaksanaan buyback yang ditetapkan LPPF yakni sebesar Rp7.900 per saham.
“Pelaksanaan buyback diharapkan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional perseroan, dikarenakan perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha,” tutup manajemen LPPF.
(SLF)