“Sebagai pengendali baru FUTR, HPN akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 9/2018,” kata Direktur HPN, Yadi Hermayadi di Jakarta, Selasa (24/9).
Yadi memastikan, akuisisi FUTR lewat pengendalinya, dilakukan dengan memerhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Termasuk ketentuan di bidang pasar modal,” ujarnya.
Hingga penutupan sesi II, Selasa (23/9), saham FUTR turun 8,11 persen. Koreksi ini terbentuk setelah kenaikan signifikan.
Terhitung dalam tiga bulan terakhir, FUTR telah menguat 209,09 persen dengan rentang pergerakan harga di Rp7 sampai Rp75 per saham.
(Fiki Ariyanti)