Pengesahan ini sesuai dengan hasil pemungutan suara kreditor separatis yang hadir dan menyetujui proposal perdamaian perseroan adalah 100 persen.
"Dengan demikian, maka status PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terhadap perseroan telah berakhir dan perseroan dalam kondisi normal," ujar Direktur Utama Yeliandriani.
Kemudian pada pengumuman berikutnya 27 Agustus 2024, perseroan memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia mengenai sumber dana yang digunakan untuk penyelesaian kewajiban perseroan kepada kreditur, yaitu pertama, dengan penjualan aset jaminan (produksi dan non produksi) dengan nilai appraisal sebesar Rp865,83 miliar.
Kedua, penjualan aset non jaminan dengan nilai appraisal sebesar Rp88,64 miliar, dan ketiga, sisa kas dari kegiatan operasi terbatas.