Sebagai informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022 sesuai ketentuan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Selain memenuhi ketentuan modal inti minimu, PMHMETD II juga akan memperkuat struktur permodalan BNBA yang dapat digunakan untuk tambahan modal kerja perseroan guna mendukung perkembangan usaha perseroan dan investasi pada teknologi informasi.
“PMHMETD II akan memberikan pengaruh kepada pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETDnya yang akan terkena dilusi atas persentase kepemilikan sahamnya dalam Perseroan,” jelas manajemen BNBA.
Manajemen BNBA bilang, informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD II, yang akan disediakan kepada para pemegang saham perseroan yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (ADF)