“Keputusan ini berlaku sejak Keputusan ini efektif diberlakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” tulis BEI dalam keterangan, dikutip Selasa (2/1/2024).
Liquidity Provider
Bursa juga mendorong implementasi penyedia likuiditas atau liquidity provider (LP) demi memastikan terjadinya kuotasi di market berjangka.
“Kami mempelajari bahwa liquidity provider ini satu hal yang penting bagi investor, karena market ini juga akan di secondarynya akan lebih aktif dengan adanya liquidity provider yang menjadikan kuotasi dan liquidity transaksi,” kata Direktur Utama BEI, Iman Rachman dalam Konferensi Pers Penutupan Perdagangan.
LP merupakan anggota bursa (AB) yang telah mendapat persetujuan dari Bursa untuk dapat memperdagangkan Kontrak Berjangka dan Opsi.
Perusahaan sekuritas mempunyai kewajiban melakukan jual atau beli kontrak berjangka setiap hari. Adapun AB juga dapat melakukan short selling atas underlying efek perdagangan kontrak berjangka.
(FAY)