sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Rilis Single Stock Futures, BEI Tetapkan Insentif Transaksi Produk Derivatif

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
02/01/2024 11:31 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan insentif atas biaya transaksi produk derivatif.
Mau Rilis Single Stock Futures, BEI Tetapkan Insentif Transaksi Produk Derivatif (Foto MNC Media)
Mau Rilis Single Stock Futures, BEI Tetapkan Insentif Transaksi Produk Derivatif (Foto MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan insentif atas biaya transaksi produk derivatif. Upaya ini diharapkan dapat mendorong likuiditas transaksi produk berjangka.

Penetapan insentif telah diatur melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00327/BEI/12-2023. Ini memuluskan rencana penerbitan Kontrak Berjangka Saham (KBS) atau Single Stock Futures (SSF) yang ditargetkan kuartal I-2024.

Berdasarkan Peraturan Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka telah diatur biaya Multiplier Kontrak Berjangka di bawah atau sama dengan 10.000, dengan biaya transaksi sebesar Rp1.000 untuk setiap kontrak yang ditransaksikan.

Dengan SK Direksi BEI, biaya Multiplier Kontrak Berjangka di bawah atau sama dengan 10.000, ditetapkan biaya transaksi sebesar Rp250 untuk setiap kontrak yang ditransaksikan. 

“Keputusan ini berlaku sejak Keputusan ini efektif diberlakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” tulis BEI dalam keterangan, dikutip Selasa (2/1/2024).

Liquidity Provider

Bursa juga mendorong implementasi penyedia likuiditas atau liquidity provider (LP) demi memastikan terjadinya kuotasi di market berjangka.

“Kami mempelajari bahwa liquidity provider ini satu hal yang penting bagi investor, karena market ini juga akan di secondarynya akan lebih aktif dengan adanya liquidity provider yang menjadikan kuotasi dan liquidity transaksi,” kata Direktur Utama BEI, Iman Rachman dalam Konferensi Pers Penutupan Perdagangan.

LP merupakan anggota bursa (AB) yang telah mendapat persetujuan dari Bursa untuk dapat memperdagangkan Kontrak Berjangka dan Opsi.

Perusahaan sekuritas mempunyai kewajiban melakukan jual atau beli kontrak berjangka setiap hari. Adapun AB juga dapat melakukan short selling atas underlying efek perdagangan kontrak berjangka.

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement