IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan insentif atas biaya transaksi produk derivatif. Upaya ini diharapkan dapat mendorong likuiditas transaksi produk berjangka.
Penetapan insentif telah diatur melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00327/BEI/12-2023. Ini memuluskan rencana penerbitan Kontrak Berjangka Saham (KBS) atau Single Stock Futures (SSF) yang ditargetkan kuartal I-2024.
Berdasarkan Peraturan Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka telah diatur biaya Multiplier Kontrak Berjangka di bawah atau sama dengan 10.000, dengan biaya transaksi sebesar Rp1.000 untuk setiap kontrak yang ditransaksikan.
Dengan SK Direksi BEI, biaya Multiplier Kontrak Berjangka di bawah atau sama dengan 10.000, ditetapkan biaya transaksi sebesar Rp250 untuk setiap kontrak yang ditransaksikan.