Selanjutnya pada mata acara kedua, 99% peserta menyetujui penggunaan Laba Ditahan Perseroan untuk beberapa hal berikut: (1) Rp5 miliar disisihkan untuk dana cadangan perseroan, dan (2) Rp11,- per lembar saham akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham.
Peserta juga sepakat atas pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai.
Pada mata acara ketiga, disepakati untuk melanjutkan kantor akuntan publik (KAP) sebelumnya Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan untuk melaksanakan audit umum laporan keuangan untuk tahun buku 2021.
Dewan Komisaris Perseroan juga mendapat mandat untuk menentukan besaran imbalan untuk jasa audit dan bersedia mengganti KAP jika tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Pada mata acara keempat, peserta setuju terkait penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan nominal maksimal Rp1 miliar. Sedangkan untuk Direksi Perseroan maksimal Rp3 miliar.