IDXChannel - Saham PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk (NAIK) ditetapkan sebagai Efek Syariah menjelang listing perdana pada 13 November 2024, pekan depan.
Pengumuman tersebut berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: KEP-54/PM.02/2024. Dikeluarkannya keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk.
"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK, Rabu (6/11/2024).
Adiwarna Anugerah menetapkan harga penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) sebesar Rp107 per saham.
Dengan menawarkan 750 juta saham atau 23,08 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan, maka NAIK berpotensi meraup dana IPO sebesar Rp80,25 miliar.