Ruang perbaikan juga masih terbuka pada aspek free float.
CGSI menemukan perbedaan cukup besar antara free float yang disesuaikan MSCI melalui Free Float Inclusion Factor (FIF) dan angka free float yang dilaporkan sejumlah perusahaan di Indonesia.
Penegakan Hukum Diuji
Selain perubahan metodologi indeks, kemampuan regulator menindak pelanggaran pasar modal akan menjadi bagian penting dari upaya memulihkan kepercayaan investor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober telah menjatuhkan sanksi terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam kasus DSSA, OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun terkait pelanggaran yang dikategorikan sebagai manipulasi pasar. Sementara itu, pihak terkait proses penawaran umum BREN dan CUAN masing-masing dikenai denda Rp500 miliar dan Rp100 miliar.
Secara keseluruhan, hingga 16 Oktober 2026 OJK telah mengenakan denda berdasarkan pemeriksaan kasus sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak. OJK juga mencatat 122 kasus masih berada dalam berbagai tahapan penanganan.