sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menang PK Lawan Crazy Rich Budi Said, Begini Respons Antam (ANTM)

Market news editor Fiki Ariyanti
20/03/2025 17:06 WIB
Manajemen Antam (ANTM) buka suara terkait putusan MA yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam melawan Crazy Rich Budi Said.
Menang PK Lawan Crazy Rich Budi Said, Begini Respons Antam (ANTM) (foto mnc media)
Menang PK Lawan Crazy Rich Budi Said, Begini Respons Antam (ANTM) (foto mnc media)

IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam (ANTM) dalam melawan Crazy Rich Surabaya Budi Said terkait kasus gugatan 1,1 ton emas. 

Merespons putusan tersebut, Corporate Secretary Division Head, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, perseroan saat ini masih menunggu salinan putusan resmi dari MA untuk melihat secara detail dan menyeluruh atas putusan dimaksud.

"Perseroan mengapresiasi MA dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dan upaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," ujar dia dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (20/3/2025).

Terkait dampak putusan MA, Syarif memastikan, bisnis Antam secara keseluruhan berjalan normal dan perseroan berkomitmen menerapkan praktik bisnis yang sesuai dengan tata kelola bisnis yang baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement