sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menang PK Lawan Crazy Rich Budi Said, Begini Respons Antam (ANTM)

Market news editor Fiki Ariyanti
20/03/2025 17:06 WIB
Manajemen Antam (ANTM) buka suara terkait putusan MA yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam melawan Crazy Rich Budi Said.
Menang PK Lawan Crazy Rich Budi Said, Begini Respons Antam (ANTM) (foto mnc media)
Menang PK Lawan Crazy Rich Budi Said, Begini Respons Antam (ANTM) (foto mnc media)

"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya, Minggu (16/3/2025).

Untuk kasus ini, selain terhadap Budi Said, Antam mengajukan permohonan PK terhadap 4 orang atau obyek lainnya, yakni Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya) dan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. 

Dua lainnya adalah Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam dan PT Inconis Nusa Jaya.

Selain mengabulkan permohonan Antam, putusan MA juga menggugurkan putusan PK 1 sebelumnya yang dikeluarkan pada September 2023. Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp1 triliun ke Budi Said.

Namun Antam memilih untuk mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement