IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam (ANTM) dalam melawan Crazy Rich Surabaya Budi Said terkait kasus gugatan 1,1 ton emas.
Merespons putusan tersebut, Corporate Secretary Division Head, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, perseroan saat ini masih menunggu salinan putusan resmi dari MA untuk melihat secara detail dan menyeluruh atas putusan dimaksud.
"Perseroan mengapresiasi MA dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dan upaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," ujar dia dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (20/3/2025).
Terkait dampak putusan MA, Syarif memastikan, bisnis Antam secara keseluruhan berjalan normal dan perseroan berkomitmen menerapkan praktik bisnis yang sesuai dengan tata kelola bisnis yang baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
"Sementara itu, dikarenakan belum diterimanya salinan putusan resmi dari MA, perseroan belum dapat mengkaji lebih lanjut dampaknya terhadap keuangan perseroan. Namun, perseroan berada dalam kondisi keuangan yang kuat dan terus menjalankan bisnisnya seperti sedia kala," tutur Syarif.
Harga saham ANTM ditutup melemah 0,90 persen ke Rp1.645 pada perdagangan Kamis ini. Meski di zona merah, harga saham BUMN tersebut tercatat naik 7,17 persen dalam sepekan.
ANTM Menang PK Lawan Budi Said
MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Antam dalam kasus melawan Budi Said. Putusan tertanggal 11 Maret dengan nomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan Crazy Rich asal Surabaya tersebut.
Sidang putusan ini diketok Ketua Majelis Hakim Suharto, dengan 4 anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma'arif, Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.
"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya, Minggu (16/3/2025).
Untuk kasus ini, selain terhadap Budi Said, Antam mengajukan permohonan PK terhadap 4 orang atau obyek lainnya, yakni Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya) dan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Dua lainnya adalah Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam dan PT Inconis Nusa Jaya.
Selain mengabulkan permohonan Antam, putusan MA juga menggugurkan putusan PK 1 sebelumnya yang dikeluarkan pada September 2023. Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp1 triliun ke Budi Said.
Namun Antam memilih untuk mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.
(Fiki Ariyanti)