IDXChannel - Pemerintah Indonesia menetapkan aturan baru mengenai mekanisme penentuan harga batu bara ekspor yang wajib merujuk pada Harga Batu bara Acuan (HBA).
Kebijakan ini tertuang dalam regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Aturan ini menggantikan metode penentuan harga sebelumnya yang menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) dan Newcastle Coal Futures.
Mengutip penjelasan riset Sucor Sekuritas, terbit pada 26 Februari 2025, perubahan ini bertujuan menciptakan mekanisme harga yang lebih stabil dan mencegah dominasi pengendalian harga oleh trader (pedagang) batu bara, sehingga struktur harga menjadi lebih berimbang.
Seiring skema anyar tersebut, HBA akan diumumkan dua kali dalam sebulan dengan metode rata-rata tertimbang.