Pada tanggal 1 setiap bulan, 70 persen HBA dihitung dari harga rata-rata Free on Board (FOB) kapal selama pekan keempat dua bulan sebelumnya hingga pekan pertama bulan sebelumnya. Sisanya, 30 persen, berasal dari harga rata-rata FOB selama pekan kedua hingga ketiga dua bulan sebelumnya.
Sementara itu, pada tanggal 15 setiap bulan, komposisinya berubah. Sebanyak 70 persen HBA didasarkan pada harga rata-rata FOB selama pekan kedua hingga ketiga bulan sebelumnya, sedangkan 30 persen sisanya diambil dari pekan keempat dua bulan sebelumnya hingga pekan pertama bulan sebelumnya.
Analis Sucor Sekuritas menilai perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi eksportir batu bara besar seperti PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), PT Indika Energy Tbk (INDY), dan PT United Tractors Tbk (UNTR).
“Stabilitas harga yang lebih besar diharapkan meningkatkan prediktabilitas kontrak jangka panjang,” kata analis Sucor.
Selain itu, Indonesia yang menguasai sekitar 40 persen pangsa pasar batu bara berkalori rendah berpotensi diuntungkan karena minimnya alternatif bagi pembeli.