sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menanti Aturan Penyelenggara Perdagangan Karbon yang Adil dan Ideal

Market news editor Maulina Ulfa - Riset
18/04/2023 12:38 WIB
Kesiapan Indonesia dalam implementasi bursa perdagangan karbon terus dinanti khalayak luas.
Menanti Aturan Penyelenggara Perdagangan Karbon yang Adil dan Ideal. (Foto: MNC Media)
Menanti Aturan Penyelenggara Perdagangan Karbon yang Adil dan Ideal. (Foto: MNC Media)

Di beberapa negara yang telah menjalankan bursa karbon, sisi positif pembentukan bursa karbon membantu penentuan harga acuan unit karbon yang sesuai standar global.

Bhima menambahkan, berkaitan dengan standar acuan bursa karbon di beberapa negara, bentuk penyelenggara bursa karbon yang ideal perlu dipisah dengan bursa efek.

Sebagai contoh penyelenggara bursa karbon di AS adalah Intercontinental Exchange (ICE), sementara untuk bursa efek terdapat New York Stock Exchange (NYSE) dan Nasdaq.

Bhima mendorong pentingnya pengaturan bursa karbon dalam RPOJK (Rancangan Peraturan OJK) dengan mendorong aturan yang memberikan ruang kompetisi yang adil kepada setiap penyelenggara yang ingin terlibat perdagangan karbon.

“Secara ekosistem dan best practics, aturan main di bursa karbon sudah selayaknya dibuat berbeda dengan bursa efek. Oleh karena itu menjadi aneh kalau ada wacana peraturan khusus dimana bursa efek bisa otomatis jadi penyenggara bursa karbon,” imbuhnya

Dalam Pasal 24 UU PPSK disebutkan bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara yang mendapat izin usaha OJK, bukan otomatis berasal dari penyelenggara bursa efek.

“Kita perlu memastikan aturan teknis khususnya dalam perizinan usaha bursa karbon tidak ekslusif hanya untuk bursa efek tapi terbuka bagi penyelenggara lainnya,” imbuh Bhima.

Bhima menekankan, salah satu perbedaan yang paling jelas di dalam aturan main bursa karbon terdapat penjual/pembeli dan pedagang karbon. Smentara bursa efek lebih berperan memfasilitasi investor dengan emiten.

Adapun fungsi bursa karbon berperan sebagai price discovery (penemuan harga acuan karbon), sementara bursa efek memiliki fungsi pencarian dana bagi emiten.

Menurutnya, usulan bursa efek menjadi penyelenggara bursa karbon akan menimbulkan beragam pertanyaan besar terhadap desain bursa karbon dan efektivitas perdagangan karbon di Indonesia. OJK pun perlu hati-hati dalam merumuskan aturan penyelenggara bursa karbon.

“Kita tentu melihat bahwa pemain bursa karbon kedepan bisa muncul perusahaan teknologi sebagai penyelenggara yang bukan bagian dari bursa efek. Inovasi yang muncul di ekosistem bursa karbon perlu difasilitasi oleh OJK,” imbuh Bhima.

Selain itu, Bhima menekankan, jika dibatasi hanya bursa efek sebagai penyelenggara bursa karbon, akan menghambat laju inovasi dan kedalaman pasar karbon.

“Karena kebingungan dari mekanisme bursa karbon menjadi disinsentif bagi pelaku pasar yang ingin terlibat,” pungkasnya. (ADF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement