sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag Cabut Larangan Ekspor APD dan Masker

Market news editor Shifa Nurhaliza
17/06/2020 09:00 WIB
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto membuka kembali ekspor alat pelindung diri (APD) dan masker ke sejumlah negara.
Mendag Cabut Larangan Ekspor APD dan Masker. (Foto: Ist)
Mendag Cabut Larangan Ekspor APD dan Masker. (Foto: Ist)

Permendag tersebut diterbitkan untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri yang sangat dibutuhkan di seluruh wilayah Indonesia. Ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, APD, dan masker saat ini sudah memadai kebutuhan dalam negeri.

Kementerian Perdagangan pun mendegradasi pengaturan produk-produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui Persetujuan Ekspor (PE). Mekanisme berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD Coverall, dan surgical gown.

Pengajuan PE dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan Sistem Inatrade dengan persyaratan, yaitu melampirkan Izin Usaha Industri, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, serta surat pernyataan mandiri memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri.

Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan untuk membekukan PE yang sudah diterbitkan dan/atau menolak pengajuan permohonan PE. Pembekuan PE dilandasi adanya data/informasi terjadinya peningkatan kebutuhan di dalam negeri terhadap bahan baku masker, masker, dan/atau APD.

Pembekuan PE bahan baku masker, masker dan APD dapat diberikan pengecualian kepada eksportir yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dari Kantor Pabean.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement