Meski akhirnya dibuka kembali, namun Bursa Efek semakin tidak aktif imbas program nasionalisasi perusahaan Belanda pada 1956. Alhasil, perdagangan di Bursa Efek pun vakum. Ini berlangsung sekitar dua dekade.
Pasar Modal Diaktifkan Kembali
Setelah 21 tahun berlalu atau tepatnya pada 10 Agustus 1977, pemerintah Indonesia memutuskan mengaktifkan kembali pasar modal Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal.
Dalam beleid tersebut disebutkan alasan kembali diaktifkannya pasar modal Indonesia, dalam rangka mempercepat proses perluasan pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan-perusahaan swasta menuju pemerataan pendapatan masyarakat.
Selain itu, untuk lebih menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pengarahan dan penghimpunan dana untuk digunakan secara produktif dalam pembiayaan pembangunan nasional. Perusahaan-perusahaan swasta yang sehat dan baik pun didorong menjual saham-sahamnnya melalui pasar modal dengan memberikan sejumlah keringanan di bidang perpajakan.
Seiring terbitnya beleid tersebut, Presiden Republik Indonesia (RI) saat itu, Soeharto meresmikan Bursa Efek Jakarta (BEJ). BEJ ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), yang merupakan institusi di bawah Departemen Keuangan.