"Intraday Short Selling memungkinkan pelaku pasar untuk lebih efisien dalam mengambil posisi tanpa perlu menggunakan mekanisme pinjam-meminjam Efek (PME). Ini membuat proses penyelesaian menjadi lebih cepat dan mudah,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Dia menyampaikan, perbedaan dasar antara IDSS dan short selling reguler terletak pada penyelesaian posisi. Jika dalam short selling reguler, penyelesaian posisi bisa dilakukan lebih dari satu Hari Bursa dan membutuhkan Pinjam Meminjam Efek untuk penyelesaian transaksi di T+2, maka dalam IDSS, posisi short harus diselesaikan pada hari yang sama agar tidak menimbulkan kewajiban serah pada T+2.
"Selain menawarkan efisiensi, BEI melihat IDSS sebagai sarana untuk meningkatkan likuiditas pasar dan membantu pelaku pasar mendapatkan keuntungan saat kondisi pasar sedang bearish,” kata dia.
Kemudian, lanjut Jeffrey, IDSS memberikan kesempatan bagi investor untuk bertransaksi dua arah. Artinya, tidak hanya meningkatkan likuiditas tetapi juga membantu mencegah terbentuknya bubble akibat kenaikan harga yang tidak wajar.