IDXChannel - Pengertian, keuntungan dan jenis RDPT perlu diketahui calon investor sebelum mulai berinvestasi, khususnya bagi investor reksa dana.
Seperti diketahui, ada beberapa jenis reksa dana yang biasa dipilih oleh investor. Salah satunya adalah Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT). Selain itu ada Reksa Dana Pasar Uang (RDPU), Reksa Dana Saham, dan Reksa Dana Campuran.
Bagi calon investor yang ingin berinvestasi di pasar modal untuk tujuan jangka menengah, tetapi tidak mau mengambil risiko tinggi maka RDPT bisa jadi pilihan alternatif yang cocok.
Lantas apa itu pengertian, keuntungan, dan jenis RDPT? Simak pembahasan berikut ini yang sudah dihimpun dari beberapa sumber.
Pengertian, Keuntungan, dan Jenis RDPT
Pengertian Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT)
Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT) yaitu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional. Melalui manajer investasi, dana tersebut akan dikelola pada instrumen surat utang (obligasi).
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 47/POJK.04/2015 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka, RDPT adalah reksadana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari nilai aktiva bersih. Nilai aktiva ini dalam bentuk efek bersifat obligasi (surat utang).
Sementara itu, 20% dana yang disetorkan investor kepada Manajer Investasi akan diinvestasikan untuk instrumen pasar uang seperti SBI, SUN, atau produk perbankan seperti tabungan dan juga deposito.
RDPT cocok bagi investor yang melakukan penempatan dananya selama satu hingga tiga tahun, karena dalam jangka waktu tersebut RDPT memiliki potensi menghasilkan return yang lebih tinggi jika dibandingkan RDPU.