Bagi saham-saham yang telah masuk PPK selama lebih dari tujuh hari bursa, maka ditetapkan akan keluar secara otomatis menyusul terbitnya peraturan baru ini.
“Maka perusahaan tersebut dapat langsung keluar dari Papan Pemantauan Khusus pada hari yang sama dengan tanggal berlakunya Peraturan ini,” demikian isi dari SK tersebut, Kamis (20/6/2024).
Sementara bagi saham-saham yang berada dalam PPK, namun kurang dari tujuh hari bursa, maka masih akan tetap berada di PPK hingga masanya.
Sebelumnya, kriteria nomor 10 PPK mensyaratkan suatu saham wajib berada dalam PPK selama 30 hari bursa apabila terkena suspensi lebih dari dua hari.
Dengan aturan terbaru ini, maka kini saham-saham berkriteria nomor 10 akan masuk PPK selama tujuh hari bursa. (ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.