IDXChannel - Saham milik taipan Prajogo Pangestu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) kembali naik pada Senin (24/6/2024) seiring emiten geotermal tersebut keluar dari Papan Pemantauan Khusus (PPK) sejak Jumat pekan lalu (21/6).
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga pukul 10.02 WIB, saham BREN menguat 3,57 persen ke Rp9.425 per saham. Nilai transaksi tercatat mencapai Rp104,40 miliar dan volume perdagangan 11,18 juta saham
Dus, saham BREN sudah menguat 4 hari beruntun, menjadikan kenaikan harga mencapai 16,82 persen dalam sepekan.
Kapitalisasi pasar (market cap) BREN tercatat mencapai Rp1.254,25 triliun, di atas PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) di posisi kedua dengan valuasi Rp1.192,69 triliun.
Secara teknikal, dalam chart harian, BREN tengah membentuk pola pembalikan arah V-bottom, dengan neckline di area 11.250. Sementara, area resistance terdekat yang berusaha diuji BREN berada di level psikologis 9.500 dan 10.000, dengan support berada di level psikologis kunci 9.000.
Lebih lanjut, indikator MACD juga memberikan sinyal positif, berupa golden cross. Indikator ROC juga sudah kembali ke area positif, berada di 35,82.
Pihak bursa sebelumnya mengungkap alasan saham BREN dan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) dapat keluar dari PPK yang memakai mekanisme perdagangan full periodic call auction (FCA).
BREN diketahui masuk PPK sejak 29 Mei 2024 hingga Kamis (20/6) pekan lalu alias 14 hari bursa. Kondisi ini terjadi akibat suspensi saham BREN lebih dari sehari yang masuk kriteria PPK Nomor 10.
Demikian juga SRAJ yang menghuni PPK selama 15 hari bursa akibat kriteria 10 yang berisi ketentuan bahwa suatu saham dapat masuk PPK apabila “Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.”
Dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-00076/BEI/06-2024, Bursa menetapkan ketentuan baru, di mana konstituen PPK yang terkena kritera nomor 10 hanya akan menginap dalam PPK selama tujuh hari bursa.
Bagi saham-saham yang telah masuk PPK selama lebih dari tujuh hari bursa, maka ditetapkan akan keluar secara otomatis menyusul terbitnya peraturan baru ini.
“Maka perusahaan tersebut dapat langsung keluar dari Papan Pemantauan Khusus pada hari yang sama dengan tanggal berlakunya Peraturan ini,” demikian isi dari SK tersebut, Kamis (20/6/2024).
Sementara bagi saham-saham yang berada dalam PPK, namun kurang dari tujuh hari bursa, maka masih akan tetap berada di PPK hingga masanya.
Sebelumnya, kriteria nomor 10 PPK mensyaratkan suatu saham wajib berada dalam PPK selama 30 hari bursa apabila terkena suspensi lebih dari dua hari.
Dengan aturan terbaru ini, maka kini saham-saham berkriteria nomor 10 akan masuk PPK selama tujuh hari bursa. (ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.