sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menhub Denda Garuda Indonesia soal Kasus Kargo Gelap Moge Ilegal

Market news editor Fahmi Abidin
05/12/2019 17:15 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji akan mendenda Garuda Indonesia apabila terbukti menyelundupkan moge Harley-Davidson dan sepeda Brompton.
Menhub Denda Garuda Indonesia soal Kasus Kargo Gelap Moge Ilegal. (Foto: Ist)
Menhub Denda Garuda Indonesia soal Kasus Kargo Gelap Moge Ilegal. (Foto: Ist)

IDXChannel - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji akan mendenda Garuda Indonesia apabila terbukti menyelundupkan moge Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Namun dia mengaku masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan Bea Cukai.

"Apabila ada yang dilanggar tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus cari, dari regulasinya kalau di-approval tidak dicatat dan membawa sesuatu ada denda," kata Menhub seperti dikutip iNews di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Direktur Transporasi Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Maria Kristi Endah Murni mengatakan sanksi kepada Garuda sudah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 153 tahun 2015 tentang Pengadaan Kargo dan Pos serta Rantau Pasok Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara.

"Ada sanksi kalau melanggar sesuai dengan PM itu ada ketentuannya. Ada tahapannya, ada peringatan, teguran 1, 2, 3," ujar Maria.

Dia mengatakan, Kemenhub masih menungggu investigasi dari Bea Cukai terkait masalah tersebut."Ini kita masih evaluasi karena kami melakukan klarifikasi terkait dengan adanya berita tersebut yang dikaitkan dengan kami Kemenhub," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement