sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri ESDM Belum Sesuaikan Tarif Dasar Listrik, Ini Alasannya

Market news editor Fahmi Abidin
28/11/2019 16:45 WIB
Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, sampai saat ini belum menyesuaikan Tarif Dasar Listrik (TDL).
Menteri ESDM Belum Sesuaikan Tarif Dasar Listrik, Ini Alasannya. (Foto: Ist)
Menteri ESDM Belum Sesuaikan Tarif Dasar Listrik, Ini Alasannya. (Foto: Ist)

Penentuan harga TDL sendiri ditetapkan berdasarkan beberapa faktor yakni  kurs rupiah, harga minyak, dan inflasi.

Saat ini tarif listrik untuk golongan 450 VA dan 900 VA yang disubsidi masih tetap Rp415 per kWh dan Rp605 per kWh. Untuk pelanggan 900 VA tanpa subsidi sejak 1 Maret 2019 mendapatkan subsidi Rp52 per kWh menjadi Rp1.352 per kWh sedangkan golongan rumah tangga 1.300 VA ke atas tarifnya Rp1.467,28 per kWh.

Sekadar Informasi, berdasarkan data yang didapat dari Kementerian ESDM, TDL di Indonesia lebih murah dibandingkan negara lain di ASEAN. Terhitung pada Mei 2019, TDL Thailand sebesar Rp1.656 per kWh, Filipina senilai Rp2.437 per kWh, dan Singapura  sebesar Rp2.546 per kWh. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement