Berdasarkan asumsi harga saham EXCL Rp2.350, nilai saham FREN setelah konversi hanya sekitar Rp25,85, jauh di bawah harga pasar sebelumnya (>Rp50). Pemegang waran yang telah menebus di harga Rp100 akan mengalami kerugian hingga 74 persen.
Ketiga, valuasi tidak transparan dan merugikan pemegang saham FREN. Penetapan valuasi FREN sebesar Rp11,89 triliun jauh lebih rendah dibandingkan dengan ekuitas perusahaan Rp21,73 triliun dan pendapatan Rp8,54 triliun. Sementara itu, valuasi EXCL ditetapkan Rp31,30 triliun, meskipun memiliki ekuitas lebih kecil dari FREN.
Keempat, ketiadaan hak untuk melaksanakan waran dalam proses merger. Prospektus penerbitan Waran Seri III (FREN-W2) menyebutkan bahwa pemegang waran memiliki hak untuk melaksanakan waran hingga jatuh tempo, yaitu 27 April 2026. Penghangusan waran tanpa memberikan opsi ini adalah pelanggaran langsung terhadap hak pemegang waran.
Karena itu, investor FREN dan pemegang waran meminta kepada OJK dan Komisi XI DPR untuk memastikan tidak ada perubahan terhadap Expired Date Waran FREN-W2; melarang penghangusan waran sebelum jatuh tempo; mewajibkan revisi rasio konversi saham; mewajibkan tender offer atau harga buyback yang wajar; dan melakukan investigasi terhadap ketidaktransparanan proses merger.
"Kami berharap OJK dan Komisi XI DPR RI dapat mempertimbangkan keberatan ini secara serius dan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak pemegang saham dan waran FREN. Kami siap memberikan bukti dan dokumen pendukung lainnya untuk mendukung keberatan ini," tulis surat tersebut.