Selain itu, kata pihak Mitratel, portfolio transaksi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan bisnis menara Perseroan karena didukung oleh Telkomsel sebagai penyewa utama yang menyewa kembali seluruh menara yang ditransaksikan serta potensi penambahan tenant baru yang besar.
Lebih lanjut, manfaat transaksi juga sejalan dengan rencana strategis perseroan dan pemegang saham untuk memaksimalkan nilai bisnis menara, memperbesar kontribusi bisnis menara, dan memaksimalkan portofolio yang beragam untuk mendukung pertumbuhan berkelanjutan.
Manajemen MTEL membeberkan manfaat lainnya yang bisa diperoleh dari akuisisi menara tersebut.
“Telkomsel sebagai penjual adalah satu-satunya operator selular Indonesia yang masih memiliki lebih dari 6.000 menara sebelum Transaksi. Perseroan sebagai pembeli adalah salah satu perusahaan menara yang terbesar di Indonesia dengan kepemilikan lebih dari 28.000 menara sebelum Transaksi. Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari sinergi grup usaha Telkom,” jelas pihak MTEL.
Sementara, berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dari Kantor Jasa (KJPP) Penilai Publik Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan, transaksi akuisisi tersebut wajar.