Dikutip Okezone, Selasa (17/12/2019), tercatat empat orang yang sudah ditangkap Polda Metro Jaya. Tiga orang yang ditangkap menjabat di PT Wepro Citra Sentosa, yakni MA selaku komisaris dan SW direktur utama. Lalu CB selaku Direktur PT Madinah Property Indonesia selaku marketing agency PT Wepro Citra Sentosa. Terakhir adalah S isteri dari MA.
“Kita mengamankan 4 orang, salah satunya suami istri, dia mengaku komisaris. Semuanya sudah ditahan,” pungkas Gatot.
Para Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo. Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 UU RI No. 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI No.08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)