IDXChannel - PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) membantah adanya keterlibatan korporasi dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Moratel Galumbang Menak.
Sekretaris Perusahaan Moratel Henry Rizard Rumopa mengatakan perseroan tidak memiliki kontrak dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G. Masalah yang menerpa eks pimpinannya disebut tidak berkaitan dengan perusahaan.
"Perseroan tidak memiliki hubungan kontraktual dalam bentuk apapun dengan BAKTI Kominfo sehubungan dengan dugaan kasus korupsi proyek yang dipersangkakan kepada eks Direktur Utama Perseroan," kata Henry di Jakarta, dikutip Jumat (26/5/2023).
Sebagai informasi, Galumbang Menak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 Januari 2023. Potensi adanya tersangka korporasi mencuat, setelah sejumlah pimpinan Kejagung menyatakan masih mendalami keterlibatan perusahaan atas kasus ini.
Henry menegaskan bahwa perseroan tidak pernah ikut serta sebagai peserta lelang proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Ia mengakui pihaknya sedang berupaya untuk menjaga reputasi baik perusahaan di industri telekomunikasi dan para pemangku kepentingan lainnya.
"Kami memiliki struktur organisasi yang disusun secara matang (mature) di mana masing-masing divisi/departemen menjunjung tinggi profesionalitas dalam bekerja, sehingga manajemen perseroan dapat beroperasi secara mandiri dan optimal," terangnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi BTS telah menyeret mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate yang ditetapkan tersangka pada Rabu (17/5). Dalam perkara ini, Johnny sebagai pengguna anggaran, diduga menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
(DES)