sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MotionTrade Bagikan Tiga Tips Menghadapi Saham yang Terkena Delisting

Market news editor Desi Angriani
05/09/2023 14:37 WIB
Setiap instrumen investasi memiliki potensi risiko, termasuk dalam berinvestasi saham.
MotionTrade Bagikan Tiga Tips Menghadapi Saham yang Terkena Delisting (Foto: MNC Media)
MotionTrade Bagikan Tiga Tips Menghadapi Saham yang Terkena Delisting (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Setiap instrumen investasi memiliki potensi risiko, termasuk dalam berinvestasi saham. Salah satu risiko yang dapat terjadi di dunia saham adalah delisting.

Delisting saham merupakan penghapusan suatu saham emiten di bursa secara resmi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga investor tidak bisa lagi membeli dan menjual saham tersebut secara bebas.

Delisting saham bisa terjadi jika perusahaan mengumumkan kebangkrutan atau berubah menjadi perusahaan tertutup setelah terjadi akuisisi (merger). Selain itu, fenomena ini juga bisa disebabkan oleh volume transaksi saham yang sangat rendah di pasar. 

Penghapusan ini bisa bersifat sukarela (voluntary delisting) maupun paksaan (force delisting). 

Apabila Anda memiliki saham yang terkena delisting, MotionTrade telah merangkum 3 (tiga) solusi yang dapat Anda lakukan, yaitu:
 
1. Menjual Saham di Pasar Negosiasi

Investor yang memiliki saham dari suatu emiten yang mengalami delisting  masih tercatat sebagai pemegang saham, hanya saja tidak bisa menjual kembali di pasar reguler. Biasanya Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan delisting saham. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement