Adapun dampak kepada perseroan atas penandatanganan kontrak kerja sama ini adalah meningkatkan revenue atau pendapatan perseroan sehingga kegiatan usaha perseroan berkembang.
"Kejadian, informasi dan fakta material tersebut di atas tidak berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau keberlangsungan usaha perseroan," tutur Nilam.
(RNA)