IDXChannel – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi tajam hingga memicu penerapan trading halt pada lanjutan sesi II perdagangan Rabu (28/1/2026).
Tekanan pasar terjadi seiring aksi jual panik investor menyusul keputusan terbaru MSCI terkait saham Indonesia.
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG merosot signifkan 8,00 persen ke 8.261,79 pada pukul 13.43 WIB, melanjutkan tekanan jual sejak pagi hari.
Nilai transaksi jumbo hingga Rp31,86 triliun, dengan volume 43,13 miliar saham.
Hanya 30 saham yang menguat, dengan 804 saham terbenam di zona merah, dan 124 sisanya stagnan.
Tekanan jual terutama menyasar saham-saham konglomerasi dan perbankan besar, seiring investor, termasuk asing, bergegas mengurangi risiko (risk-off).
Informasi saja, BEI memiliki mekanisme penghentian sementara perdagangan apabila IHSG mengalami penurunan tajam dalam satu hari bursa.
BEI akan memberlakukan trading halt selama 30 menit jika IHSG turun lebih dari 8 persen. Jika tekanan berlanjut dan IHSG kembali melemah hingga lebih dari 15 persen, perdagangan kembali dihentikan sementara selama 30 menit.
Sementara itu, apabila penurunan IHSG berlanjut hingga lebih dari 20 persen, BEI akan melakukan trading suspend. Dalam kondisi ini, penghentian perdagangan dapat berlaku hingga akhir sesi perdagangan hari tersebut.
Trading suspend juga dapat diperpanjang hingga lebih dari satu sesi perdagangan, namun dengan catatan harus mendapatkan persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peringatan MSCI
Keputusan terbaru tersebut disampaikan dalam pengumuman resmi MSCI Global Standard Indexes pada Selasa (27/1/2026) malam waktu setempat atau Rabu dini hari waktu Indonesia.
Langkah tersebut diambil setelah MSCI menyelesaikan konsultasi mengenai penilaian free float saham Indonesia.
Dalam proses itu, sebagian pelaku pasar global mendukung penggunaan laporan Monthly Holding Composition dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai referensi tambahan. Namun, mayoritas investor justru menyampaikan kekhawatiran serius atas klasifikasi pemegang saham dalam data KSEI.
Meski terdapat perbaikan minor pada data free float yang disediakan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), investor menilai persoalan mendasar masih belum teratasi.
MSCI mencatat adanya keterbatasan transparansi struktur kepemilikan saham serta kekhawatiran atas potensi perilaku perdagangan terkoordinasi yang dinilai dapat mengganggu pembentukan harga yang wajar di pasar.
Untuk merespons kondisi tersebut, MSCI menilai diperlukan informasi yang lebih rinci dan andal terkait struktur kepemilikan saham, termasuk kemungkinan pemantauan tingkat konsentrasi kepemilikan, guna mendukung penilaian free float dan investabilitas saham Indonesia secara lebih robust.
Pembekuan Berlaku Sejak Sekarang
Mulai berlaku segera, MSCI menerapkan perlakuan sementara (interim treatment) terhadap saham Indonesia dalam berbagai peninjauan indeks maupun aksi korporasi, termasuk dalam Review Indeks Februari 2026.
Dalam kebijakan ini, MSCI membekukan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan jumlah saham tercatat (Number of Shares/NOS).
Selain itu, MSCI tidak akan melakukan penambahan saham Indonesia ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI), serta tidak mengimplementasikan kenaikan kelas saham antarsegmen ukuran, termasuk dari Small Cap ke Standard.
MSCI menyatakan kebijakan ini bertujuan membatasi perputaran indeks (index turnover) dan mengurangi risiko investabilitas, sambil memberi waktu bagi otoritas pasar Indonesia untuk menghadirkan peningkatan transparansi yang lebih bermakna.
Risiko Penurunan Status Pasar
MSCI juga mengingatkan, apabila hingga Mei 2026 tidak terdapat kemajuan signifikan dalam perbaikan transparansi pasar, status aksesibilitas pasar Indonesia akan ditinjau ulang. Proses tersebut, setelah melalui konsultasi pasar, berpotensi berujung pada penurunan bobot saham Indonesia di dalam indeks MSCI Emerging Markets.
Lebih jauh, MSCI membuka kemungkinan reklasifikasi Indonesia dari pasar berkembang (Emerging Market) menjadi pasar frontier (Frontier Market).
MSCI menegaskan akan terus memantau perkembangan pasar Indonesia serta berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. Langkah lanjutan akan diumumkan sesuai dengan perkembangan yang terjadi. (Aldo Fernando)