sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Naik Tiga Hari Beruntun, ke Mana Arah BREN Besok?

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
23/06/2024 11:46 WIB
Saham milik taipan Prajogo Pangestu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) melesat pada Jumat (21/6/2024).
Naik Tiga Hari Beruntun, ke Mana Arah BREN Besok? (Foto: BREN)
Naik Tiga Hari Beruntun, ke Mana Arah BREN Besok? (Foto: BREN)

IDXChannel - Saham milik taipan Prajogo Pangestu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) melesat pada Jumat (21/6/2024) seiring emiten geotermal tersebut keluar dari Papan Pemantauan Khusus (PPK).

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham BREN ditutup menguat tajam 7,69 persen ke Rp9.100 per saham. Nilai transaksi tercatat mencapai Rp555,24 miliar dan volume perdagangan 61,38 juta saham.

Dengan ini, saham BREN sudah menguat 3 hari beruntun, mengimplikasikan kenaikan 13,40 persen dalam sepekan.

Kapitalisasi pasar (market cap) BREN tercatat mencapai Rp1.217,45 triliun, di atas PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) di posisi kedua dengan valuasi Rp1.183,44 triliun.

Secara teknikal, dalam chart harian, BREN tengah membentuk pola pembalikan arah V-bottom, dengan neckline di area 11.250.

Sementara, area resistance terdekat yang berusaha diuji BREN berada di level psikologis 9.500 dan 10.000. Untuk area support berada di level psikologis kunci 9.000--apabila terjadi aksi ambil untung (profit taking).

Lebih lanjut, indikator MACD juga memberikan sinyal positif, berupa golden cross. Indikator ROC juga sudah kembali ke area positif, berada di 35,82.

Pihak bursa sebelumnya mengungkap alasan saham BREN dan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) dapat keluar dari PPK yang memakai mekanisme perdagangan full periodic call auction (FCA).

BREN diketahui masuk PPK sejak 29 Mei 2024 hingga Kamis (20/6) alias 14 hari bursa. Kondisi ini terjadi akibat suspensi saham BREN lebih dari sehari yang masuk kriteria PPK Nomor 10.

Demikian juga SRAJ yang menghuni PPK selama 15 hari bursa akibat kriteria 10 yang berisi ketentuan bahwa suatu saham dapat masuk PPK apabila “Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.”

Dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-00076/BEI/06-2024, Bursa menetapkan ketentuan baru, di mana konstituen PPK yang terkena kritera nomor 10 hanya akan menginap dalam PPK selama tujuh hari bursa.

Bagi saham-saham yang telah masuk PPK selama lebih dari tujuh hari bursa, maka ditetapkan akan keluar secara otomatis menyusul terbitnya peraturan baru ini.

“Maka perusahaan tersebut dapat langsung keluar dari Papan Pemantauan Khusus pada hari yang sama dengan tanggal berlakunya Peraturan ini,” demikian isi dari SK tersebut, Kamis (20/6/2024).

Sementara bagi saham-saham yang berada dalam PPK, namun kurang dari tujuh hari bursa, maka masih akan tetap berada di PPK hingga masanya.

Sebelumnya, kriteria nomor 10 PPK mensyaratkan suatu saham wajib berada dalam PPK selama 30 hari bursa apabila terkena suspensi lebih dari dua hari.

Dengan aturan terbaru ini, maka kini saham-saham berkriteria nomor 10 akan masuk PPK selama tujuh hari bursa. (ADF)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement