sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Naik Tiga Hari Beruntun, ke Mana Arah BREN Besok?

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
23/06/2024 11:46 WIB
Saham milik taipan Prajogo Pangestu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) melesat pada Jumat (21/6/2024).
Naik Tiga Hari Beruntun, ke Mana Arah BREN Besok? (Foto: BREN)
Naik Tiga Hari Beruntun, ke Mana Arah BREN Besok? (Foto: BREN)

Dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-00076/BEI/06-2024, Bursa menetapkan ketentuan baru, di mana konstituen PPK yang terkena kritera nomor 10 hanya akan menginap dalam PPK selama tujuh hari bursa.

Bagi saham-saham yang telah masuk PPK selama lebih dari tujuh hari bursa, maka ditetapkan akan keluar secara otomatis menyusul terbitnya peraturan baru ini.

“Maka perusahaan tersebut dapat langsung keluar dari Papan Pemantauan Khusus pada hari yang sama dengan tanggal berlakunya Peraturan ini,” demikian isi dari SK tersebut, Kamis (20/6/2024).

Sementara bagi saham-saham yang berada dalam PPK, namun kurang dari tujuh hari bursa, maka masih akan tetap berada di PPK hingga masanya.

Sebelumnya, kriteria nomor 10 PPK mensyaratkan suatu saham wajib berada dalam PPK selama 30 hari bursa apabila terkena suspensi lebih dari dua hari.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement