Akbar menambahkan, dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada publik dan khususnya investor dan calon investor, Perseroan pad Senin (5/7/2021) telah melaporkan dugaan tindak pidana melalui Akun Telegram tersebut kepada Polda Metro Jaya.
"Dengan Laporan No. LP/B/3362/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab atau berkontribusi dalam menciptakan keberadaan Akun Telegram ini dan menimbulkan kerugian dan/atau pencemaran nama baik Perseroan dan afiliasinya," kata dia.
Perseroan turut mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap oknum oknum tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan perseroan untuk berinvestasi dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada perseroan melalui kontak yang tertera pada website resmi perseroan untuk mendapatkan informasi yang valid. (RAMA)