Pada 2015, DPM melakukan revisi studi kelayakan menyusul perubahan lokasi portal tambang, Tailing Storage Facility (TSF), serta gudang bahan peledak.
Menurut Widianto, pemerintah kemudian menyetujui adendum AMDAL pada 2022 yang mengakomodasi tiga perubahan tersebut. Namun, pada 2024 Mahkamah Agung memenangkan gugatan kelompok masyarakat terhadap persetujuan adendum AMDAL tersebut.
Atas putusan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup mencabut persetujuan adendum AMDAL pada 2025. Kendati demikian, IPPKH seluas 53,11 hektare dan Kontrak Karya DPM tetap berlaku hingga 29 Desember 2047.
Sementara itu, berdasarkan kajian terbaru yang menjadi dasar revisi studi kelayakan, DPM memiliki dua prospek utama, yakni Anjing Hitam dan Lae Jehe.
"Untuk sumber daya Prospek Anjing Hitam, kami mendapatkan tonase 8,5 juta ton dengan kadar seng 13,8 persen dan kadar timah hitam 7,9 persen. Sedangkan Prospek Lae Jehe memiliki sumber daya 27,9 juta ton dengan kadar seng sekitar 6 persen dan timah hitam 3,7 persen," ujar Widianto.