Dalam pelaksanaannya, perseroan akan menggunakan dana internal dan bukan berasal dari pinjaman. Saham hasil buyback nantinya akan dicatat sebagai saham treasuri (treasury stock) yang akan mengurangi ekuitas perseroan.
Manajemen menegaskan bahwa pelaksanaan buyback diperkirakan tidak akan berdampak pada penurunan pendapatan perseroan dari kegiatan usaha di bidang perbankan.
“Pelaksanaan buyback tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha perseroan, kinerja keuangan, posisi permodalan, maupun likuiditas karena perseroan memiliki posisi likuiditas dan arus kas yang memadai untuk menjalankan operasional,” tutur manajemen.
Setelah periode buyback berakhir, perseroan berencana melakukan pengalihan atas saham hasil buyback dengan tetap memperhatikan ketentuan POJK No. 13/2023, POJK No. 29/2023, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Hingga Senin (9/3/2026) saham NOBU anjlok 6,19 persen ke Rp530 dengan mengakumulasi penurunan 11,67 persen dalam sepekan.
(DESI ANGRIANI)