Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buyback) sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi sejak satu tahun setelah tanggal penjatahan.
Dalam hal ini Perseroan telah melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh obligasi maka Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut sebagai pelunasan atau sebagai obligasi yang dibeli kembali untuk disimpan dan yang di kemudian hari dapat dijual kembali dan/atau untuk diberlakukan sebagai pelunasan.
(DES)