IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pembentukan pusat data Fintech Lending atau Pusdafil. Dengan terbentuknya pusat data ini, pengajuan pinjaman online (pinjol) nantinya akan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
SLIK merupakan merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
"Dengan Pusdafil ini, data transaksi pendanaan bisa dimonitor secara harian dan bisa tersambung dengan SLIK OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
"Jadi bisa digunakan untuk memantau secara tepat tentang pemberian kredit dan memastikan nasabah ini sehat," imbuhnya.