Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia perihal Perubahan PeraturanNomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, bagi calon perusahaan tercatat yang telah menyampaikan permohonan pencatatan sebelum tanggal diberlakukan keputusan tersebut, 31 Maret 2026, maka masih prosesnya masih diatur dalam peraturan lama.
Selain peningkatan free float menjadi 15 persen, OJK, BEI dan SRO juga akan melacak siapa-siapa saja yang menjadi pemegang saham free float tersebut. BEI akan menampilkan nama investor untuk setiap kepemilikan saham di atas 1 persen.
Klasifikasi jenis investor juga diperluas, dari sebelumnya 9 tipe investor, menjadi 39 tipe dan subtipe investor. Proses-proses inilah yang disebutkan Hasan, membuat otoritas akan lebih selektif dan punya proses lebih panjang sebelum mengeluarkan pernyataan efek melantai sebagai perusahaan terbuka.
"Kami tidak ingin misalnya, pada saatnya terdapat emiten-emiten yang masih menyisakan persoalan dari aspek kualitasnya. Sehingga kalau terlihat nanti lebih banyak yang ditolak, ya murni karena itu," kata Hasan.
(Febrina Ratna Iskana)