Mantan Wakil Menteri Luar Negeri tersebut menuturka, sejak awal, anggota Dewan Komisioner periode ketiga ini ditugaskan untuk membahas dan memutuskan seluruh masalah yang terjadi di setiap bidang dan industri jasa keuangan. Hal itu dilakukan melalui proses yang terintegrasi dan solid.
“Tentunya dengan tetap menjunjung kewenangan pengawasan yang berada pada anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif bidang berkaitan,” ujar Mahendra.
Dia menjelaskan, jika terdapat aktivitas harga saham yang disinyalir memiliki transaksi perdagangan yang tidak wajar, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan pendalaman. Sementara OJK juga akan langsung melakukan pengkajian, pendalaman, analisis, dan melihat semua latar belakang dan situasi itu dengan sangat dalam.
“Untuk menjamin bahwa ini bukan karena situasi yang berkaitan dengan pelanggaran, jadi esensinya itu. Bukan kepada naik turunnya harga itu sendiri, kalau itu memang pasar,” pungkas Mahendra.
(FAY)